| I Gst. Ngurah Gede |
Salah satu wakil rakyat yang mendorong adanya revisi perwali itu, yakni A.A.Susruta Ngurah Putra. Ia menjelaskan, pada pasal 5 ayat 1 disebutkan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang tertuang dalam dalam pasal 4 menyebutkan sebanyak 72 jenis perizinan yang ditangani Dinas Perizinan. Ini dilakukan secara bertahapo sejak awal pembentukan dinas ini.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, evaluasi perwali ini sangat perlu dan harus dilakukan Pemkot Denpasar. Hal ini untuk memaksimalkan manajemen pelayanan perizinan kepada masyarakat. “Misalnya izin reklame sekarang masih di DKP. Dengan perwali baru kan bisa dijadikan satu di Dinas Perizinan, serta perizinan lain yang masih ditangani oleh beberapa SKPD,”katanya.
Susruta mengatakan, dengan sistem satu pintu, pelayanan lebih maksimal dan lebih memudahkan masyarakat. “Kalau pelayanan atau proses perizinannya memang selama ini bersih di semua SKPD, berarti dimana pun, jadi satu pintu atau tidak kan sama saja. Yang terpenting pelayanan kepada warga tetap,” katanya.
Ia mengatakan, proses perizinan boleh saja di satu instansi. Namun, pengawasannya akan dilakukan oleh masing-masing SKPD terkait. Kondisi ini akan memaksimalkan kinerja dari semua komponen yang ada. “Izinya di Perizinan, pemungutan di Dispenda, dan pengawasan di masing-masing instansi teknis. Jadi pelaksana dan pengawas harus berbeda,” jelasnya.
Namun, usulan Susruta mendapat tanggapan dari rekan-rekannya di Fraksi PDI-P. Fraksi ini lebih memilih pelayanan perizinan dalam satu atap, bukannya satu pintu sebagaimana diusulkan oleh anggota Fraksi Demokrat. Mengingat ke depan nantinya Pemkot akan memiliki gudang sebagai Pusat Pelayanan Publik di Lumintang.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede didampingi Sekretarisnya Ketut Sutedja Kumara dan anggota lainnya, Eko Supriadi saat ditemui di Kantornya, Kamis (5/4) lalu mengatakan, pemberian pelayanan prima kepada masyarakat memang sangat diperlukan dan harus dilakukan oleh pemkot. Karenanya bentuk pelayanannya tidak harus dibuat rumit dengan semakin blundernya bentuk pelayanan satu pintu yang dimaksud.
“Justru untuk pelayanan kami harapkan birokrasi yang sesimple mungkin. Jadi sekalipun dalam satu tempat tetap di dalamnya harus ada sub, semacam klinik dari masing-masing instansi teknis lainnya yang berkaitan dengan perizinan yang dimaksud. Misalnya satu gedung selain perizinan, di sana juga terdapat klinik dari DKP, DTRP, Dishub atau lainnya,”jelas Eko Supriadi.
Hal senada juga disampaikan rekannya, Sutedja Kumara. Pelayanan satu pintu bukannya tidak bagus, namun substansinya bukan untuk perizinan semata. “Ini ada ketentuannya. Misalnya harus melibatkan tim ABG (Ahli Bangunan Gedung) dari DTRP untuk rekomendasi dalam pengurusan IMB. Jadi jangan asal sruduk saja, harus dikaji dulu,”katanya. (Dim_Ara)






0 comments:
Post a Comment