MIRANDA RESMI DITAHAN OLEH KPK
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menginformasikan bahwa hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Miranda sendiri tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari 2012 silam. Kuat dugaan, Guru Besar Universitas Indonesia itu turut membantu Nunun Nurbaeti terpidana dalam kasus yang sama, dalam memberikan 480 lembar cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUHP. (Dim_Guz)






0 comments:
Post a Comment